Sendawar, 3 Mei 2024
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat mewakili Kepala Dinas bersama Kepala Bagian Organisasi Bpk. Agung Sugara beserta staf, dan Perwakilan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Barat membahas rancangan Pedoman Internal Pengembangan Sumber Daya Manusia Secara Berkelanjutan Dan Berlandaskan Kebijakan Yang Sehat Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat.
Pedoman internal tersebut disusun oleh Tim Sub-Bagian Umum Sekretariat DPUPR dengan maksud dibentuknya Pedoman Internal tersebut untuk meningkatkan indeks profesionalitas organisasi dan menghadapi pemberlakuan kewajiban Pengembangan Kompetensi yang menjadi kewajiban dan dilaksanakan secara terintegrasi, terintegrasi berdasarkan Undang-Undang ASN disini dilaksanakan menyatu dengan tugas dan fungsi ASN dengan Organisasinya, sehingga selain membahas bagaimana pelaksanaan pengembangan SDM pada DPUPR Kab. Kutai Barat, pedoman tersebut juga menyelaraskan skema pelaporan melalui aplikasi MyASN yang terintegrasi dengan SIASN, pelaksanaan pencantuman evidence dalam e-kinerja, dan monitoring evaluasi pengembangan kompetensi berupa analisis gap antara standar kompetensi jabatan.
Beberapa hal yang disepakati melalui rapat ini adalah :
- Kelengkapan penulisan dan redaksional
- Kepala Bagian Organisasi akan memberikan dukungan terkait Standar Kompetensi Jabatan sehingga membantu penarikan kesimpulan kesenjangan / gap kompetensi personil dalam DPUPR Kab. Kutai Barat untuk dapat diberikan rating kesenjangan rendah, sedang, dan tinggi
- Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa bentuk pengembangan kompetensi baik bersifat klasikal maupun non-klasikal yang tercantum di pedoman internal ini akan dapat diakui sebagai bukti dukung pemenuhan kewajiban pengembangan yang dapat diusulkan oleh tiap individu melalui SIASN, dalam hal ini rekonsiliasi secara berkala akan dapat dilakukan bersama bidang terkait.
- Pengisian bukti dukung e-Kinerja ASN dalam hal pengembangan kompetensi merupakan salah satu bentuk kinerja penunjang yang dapat diakui dan bukti dukung nya dapat diusulkan dan disetujui oleh pejabat atasan langsung penilai e-kinerja.
Selanjutnya Rapat Pembahasan Rancangan ditutup oleh Sekretaris, seraya mengucapkan terimakasih Sekretaris DPUPR Kab. Kutai Barat menyampaikan bahwa Pedoman Internal Pengembangan Sumber Daya Manusia Secara Berkelanjutan Dan Berlandaskan Kebijakan Yang Sehat Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat setelah ditetapkan akan disampaikan secara tertulis kepada pihak Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk ditindaklanjuti dan diterapkan sebagai pedoman bekerja internal DPUPR dalam berkolaborasi bersama BKPSDM dan Bagian Organisasi Setdakab demi pengelolaan Aparatur yang semakin baik dan menunjang kinerja organisasi.