“Gratifikasi itu bukan sekadar soal menerima pemberian. Tapi tentang menjaga amanah, kepercayaan publik, dan martabat sebagai pelayan masyarakat.”
Di tengah arus perubahan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, isu gratifikasi terus menjadi perhatian serius. Sebagai bagian dari komitmen nasional dalam mewujudkan birokrasi bersih dan berintegritas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kutai Barat aktif mendorong pemahaman ASN tentang pengendalian gratifikasi. Berikut ini adalah wawasan mendalam tentang pengertian gratifikasi, batasan nilai yang wajar, serta bagaimana mekanisme pelaporan yang benar.
❓ Apa Itu Gratifikasi?
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara atau ASN, baik berupa uang, barang, diskon, fasilitas, tiket perjalanan, maupun pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tidak semua pemberian masuk kategori ilegal. Namun, jika pemberian berasal dari pihak yang memiliki konflik kepentingan dan melebihi batas kewajaran, maka itu wajib dilaporkan.
🛑 Dampak Gratifikasi yang Diabaikan
Kasus yang sering muncul di lapangan menunjukkan bahwa praktik gratifikasi yang dibiarkan bisa berdampak fatal. Dalam salah satu skenario pembelajaran, digambarkan bagaimana pemberian hadiah kepada pejabat penilai lelang membuat kontraktor yang tidak kompeten terpilih. Hasilnya? Sekolah roboh, murid terluka, dan pendidikan terganggu.
Gratifikasi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga dapat merusak kepercayaan dan membahayakan publik.
🧭 Mekanisme Pelaporan: Jangan Ditunda!
ASN memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk melaporkan penerimaan gratifikasi melalui:
- Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi
- Aplikasi GOL (Gratifikasi Online) milik KPK
Penting: Pelaporan bukan berarti bersalah. Justru pelaporan adalah bentuk integritas dan perlindungan hukum.
💡 Ketahui Batasannya
Berikut beberapa poin praktis dari hasil e-learning KPK:
✅ Hadiah antarrekan kerja (ulang tahun, pensiun, pisah sambut) boleh diterima asal nilainya tidak lebih dari Rp1 juta per tahun dan bukan dalam bentuk uang.
✅ Penghargaan resmi dari negara (misalnya karena prestasi kerja) tidak wajib dilaporkan.
✅ Suap terjadi jika ada kesepakatan untuk melanggar prosedur demi tujuan tertentu — ini berbeda dari gratifikasi yang dilaporkan secara sukarela.
🔍 DPUPR Mendorong Budaya Integritas
Dalam hal terjadi Gratifikasi seperti penjelasan diatas maka pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Kutai Barat di Inspektorat Kabupaten Kutai Barat, UPG Kutai Barat memiliki tugas memantau, menerima laporan, dan mengedukasi seluruh jajaran tentang area rawan gratifikasi.
Integritas adalah budaya, bukan sekadar aturan. Dan budaya ini hanya bisa dibangun jika setiap ASN memiliki kesadaran kolektif untuk menolak gratifikasi yang tidak semestinya.
Jabatan adalah amanah. Setiap keputusan yang kita ambil menyangkut kepentingan banyak orang. Mari jaga kepercayaan itu dengan tidak menyalahgunakan wewenang sekecil apa pun.”
DPUPRBerintegritas #CegahGratifikasi #ASNMelayani #KutaiBaratBersih