Menyadari bahwa terdapat celah dan ruang perbaikan yang perlu dilakukan, berdasarkan pendekatan operasional yang dinilai sesuai dengan dinamika yang dihadapi oleh Organisasi, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat merancang dan menetapkan Budaya Organisasi yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2024 melalui Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat Nomor : 900.1.3.5/KPTS.01/DPUPR-KB/VIII/2024 Tentang Penerapan Budaya Organisasi Dalam Rangka Menunjang Sistem Manajemen Rantai Pasok Dan Pelaksanaan Operasional Yang Berlandaskan Perbaikan Berkelanjutan.
Kebijakan ini mengatur tentang :
- Budaya Malu yang merupakan inti dari Budaya Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Budaya Kerja Aparatur Dilingkungan Pemerintah;
- Budaya Kerja yang berlandaskan pada manajemen Rantai Pasok yang terdiri atas ringkas, rapi, resik, rawat, rajin;dan
- Budaya Perilaku yang berlandaskan pada orientasi pelayanan berbasis senyum, salam, sapa sopan, santun).
- Pelaksanaan Budaya Organisasi dilakukan dengan mengintegrasikan Budaya malu, Budaya Kerja, dan Budaya Perilaku secara berkala dengan monitoring dan evaluasi.
Laporan Pelaksanaan Internalisasi Budaya Kerja dapat dilihat pada : Laporan Internalisasi Budaya Kerja 23 Agustus 2024_sign
Video Kegiatan Internalisasi : Dokumentasi : Internalisasi Budaya Organisasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat 23 Agustus 2024 – Dinas PUPR (kutaibaratkab.go.id)
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat : Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat tentang Penerapan Budaya Organisasi Dalam Rangka Menunjang Sistem Manajemen Rantai Pasok Dan Pelaksanaan Operasional Yang Berlandaskan Perbaikan Berkelanjutan – Dinas PUPR (kutaibaratkab.go.id)