Gambaran Umum
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kutai Barat (DPUPR) dibentuk bedasarkan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 9 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang