Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu bentuk pengembangan kompetensi.
Dapat dilaksanakan dengan cara antara lain :
- Berbagi pengetahuan;
- Berbagi sumber belajar;
- Berbagi Pengalaman;
- Diskusi;
- Pengembangan materi pembelajaran;
- Pemecahan masalah dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan pelatihan; dan/atau
- Bentuk lainnya sesuai kebutuhan.
Sebagai bentuk pengembangan kompetensi, bukti pelaksanaan CoP dapat digunakan sebagai salah satu bukti dukung pemenuhan kewajiban pengembangan kompetensi bagi ASN.